Politik

Bila Prabowo Menang, Koruptor akan Dihukum Mati

Pasangan Prabowo-Hatta berjanji akan mengupayakan ketentuan hukuman mati bagi koruptor jika mereka terpilih memimpin Indonesia. Sebelumnya, kubu Jokowi-Jusuf Kalla memprogramkan hukuman seumur hidup bagi koruptor. 
 
"Kami akan usulkan revisi UU Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun menjadi hukuman mati," kata Mahfud di Surabaya usai menghadiri Deklarasi Relawan Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) Jatim, Sabtu (7/6/2014). 
 
Menurut Mahfud, pihaknya tidak tersandera kasus apapun untuk memberantas korupsi di Indonesia. 
 
Hukuman mati, kata dia, dibenarkan dalam konstitusi, sama halnya dengan kasus terorisme dan narkoba. Menurutnya, hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). 
 
"Di negara adidaya seperti Amerika Serikat yang menghormati HAM, juga memberlakukan hukuman maksimal koruptor," tambahnya. 
 
Hukuman mati kata dia, bisa dilakukan, dengan catatan sudah dituangkan dalam UU Tipikor. Pasal yang menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa dilakukan jika negara dalam keadaan kritis bisa dihapus. 
 
"Hukuman mati tidak harus menunggu negara kritis, korupsi jelas-jelas merupakan kejahatan kemanusiaan yang menyengsarakan rakyat," kata dia. (rep05)