Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi sembilan partai politik dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu 2014.
Seperti yang termuat dalam situs resmi KPU, www.kpu.go.id, keputusan tersebut merupakan sanksi, karena mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
KPU mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5.
"Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," bunyi aturan KPU itu.
Selain itu, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 138 ayat (1) yang berbunyi:
"Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan".
Kemudian, Pasal 138 ayat (2) yang berisi, "Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu".
Oleh karena itu, KPU mengklaim pemberian sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi di atas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian sembilan parpol yang didiskualifikasi adalah PKB (Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon), PKS (Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara), PDIP (Kabupaten Timor Tengah Selatan), Gerinda (Kabupaten Donggala), Demokrat (Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka), PAN (Kabupaten Pelalawan), PPP (Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Ngada).
Kemudian, PBB (Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Tomohon) dan PKPI (Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolingo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara). (rep05)