Jakarta-Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyerahkan laporan penerimaaan dana kampanye periode pertama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/6) kemarin. Dalam laporan yang diserahkan ke KPU, capres Prabowo Subianto menyumbang sebesar Rp 5 miliar sementara capres Joko Widodo jauh lebih kecil senilai Rp 3 juta.
Total penerimaan dana kampanye pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak Rp 10 miliar. Sementara pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla Rp 44.5 miliar.
Dana yang diterima pasangan Prabowo-Hatta berasal dari sumbangan pribadi Prabowo sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, sumbangan dari badan usaha milik adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, PT Arsari mineral sebesar Rp 4,8 miliar. Sisanya Rp 200 juta berasal dari sumbangan individu.
Sementara, dana yang diterima pasangan Jokowi-JK, paling besar berasal dari sumbangan parpol pendukung. Tercatat, Partai Nasdem menyumbang sebanyak Rp 42.1 miliar. Dalam bentuk iklan media televisi dan cetak. Sumbangan probadi dari pasangan calon hanya diberikan capres Jokowi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan sisanya berasal dari donasi pendukung Jokowi mencapai Rp 2.1 miliar.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, sesuai Undang-undang Pilpres nomor 42 Tahun 2008 pasal 99, pasangan calon dan tim kampanye diminta melaporkan penerimaan dana kampane paling lambat 1 hari sebelum dimulainya kampanye pertama. "Semua dana yang diterima mulai dari Rp 1 harus dilaporkan. Lengkap dengan identitas penyumbang dan syarat lainnya sesuai PKPU 17/2014," kata Arief.
Batas sumbangan dari perorangan sesuai PKPU 17/2014 tentang Dana Kampanye Pilpres 2014 ditetapkan sebesar Rp 1 miliar. Sementara sumbangan dari badan usaha paling banyak Rp 5 miliar.Jika menerima sumbangan melebihi nominal tersebut, pasangan calon diwajibkan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.
Pasangan calon, lanjut Arief, juga wajib melaporkan rekening khusus dana kampanye. Yang diserahkan paling lambat ke KPU pada 7 Juni 2014. Paling lambat 6 Juli 2014, kedua pasangan calon diwajibkan melaporkan penerimaan dana kampanye periode kedua. Kemudian pada 18 Juli melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pada 24 Juli 2014, kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut. (rep05)