PEKANBARU - Perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua Provinsi Riau Tahun 2013 yang diajukan pasangan Drs H Herman Abdullah MM dan dr Agus Widayat MM belum juga diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (19/12/2013).
Hal ini dirilis dari situs MK dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id. Gugatan ini masih terdaftar sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPUD) yang belum teregistrasi. Perkara ini ditandai dengan nomor tanda terima 1090/PAN.MK/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2011 pukul 13.40 WIB.
Siapkan Saksi
Sementar itu, Ketua KPU Riau, Edy Sabli menyatakan siap menghadirkan para saksi-saksi untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK). "Kalau sekiranya para saksi perlu, maka kita siap menghadirkan para saksi nantinya, hal ini tentunya sudah kita persiapkan dari awal sebelum gugatan dilayangkan," ungkap Edy, Kamis (19/12/2013) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, Jumat (hari ini, 20/12), pihaknya mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota, untuk membicarakan langkah apa yang diambil dalam menghadapi persidangan MK. "Besok (hari ini), seluruh KPU Riau, akan kita undang untuk membicarakan hal tersebut, tentunya saja ini sifatnya interen," katanya.
Walaupun persiapan sudah sedemikian matang untuk menghadapi gugatan, tapi Edy mengaku, sama sekali belum mengatahui kapan jadwal sidang sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu dilakukan. "Sampai hari ini, kami belum mendapatkan surat pemanggilan dari MK, maka untuk itu, kami hanya menunggu saja. Kendati begitu kita siap menghadapi kapan saja persidangan dilakukan," ungkapnya.
Sementara ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Herman Abdullah, Mayandri S mengatakan, sampai saat ini kasus gugatananya, masih dalam penyempurnaan gugatan, sehingga belum diketahui jadwal sidang perdana. "Kita belum dapat informasi, kapan akan dilakukan persidangan, namun kita hanya menunggu saja, dan berharap agar MK cepat memutuskan hal ini," pungkasnya. (rep1)