Pekanbaru-Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Hukum, Ir Fadrizal Labay Mp menyayangkan sikap Mendagri yang dinilai lambat dalam mengeluarkan surat edaran tersebut. Pasalnya, diyakini belakangan ini masyarakat sudah melakukan larangan yang dinilai terlambat itu berkali-kali.
"Sudah terlambat mensosialisasikan hal ini. Mendagri kita nilai tidak siap dengan program ini. Saya menyesalkan larangan yang baru diinformasikan itu, karena kita yakin sudah banyak masyarakat yang terlanjur memfotokopi e-KTP untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk membuat Kartu Keluarga (KK), keperluan menikah, membuka rekening bank dan banyak lagi," sesalnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang warga untuk memfotocopy dan menstapler e-KTP karena dapat merusak fisik identitas diri berbentuk lembaran tersebut. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran No.471.13/1826/SJ yang dikeluarkan 11 April 2013 lalu ke seluruh Disdukcapil se-Indonesia dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
Kepala Sub Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Doni membenarkan hal tersebut, Rabu (8/5) lalu. Dijelaskan Doni, selain pihaknya diminta Kemendagri untuk mensosialisasikan soal larangan e-KTP difotokopi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran Gubernur Riau menyangkut hal ini untuk diteruskan kepada bupati/walikota di Riau.
"Dalam surat itu, diminta agar semua badan atau jajaran yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak diperkenankan memfotocopy dan menstapler e-KTP karena dapat merusak fisik KTP elektronik," ungkapnya.
Lalu bagaimana solusi untuk mengatasi hal ini? Doni menyebutkan, baik instansi pemerintah maupun berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam setiap penggunaan e-KTP. "Dengan menggunakan card reader, maka keabsahan e-KTP tetap terjaga dan tidak rusak,” terangnya. (rep02/mtr)