Jakarta-Tersangka pornografi anak, Tjandra Adi Gunawan, berkorespondensi dengan berbagai pihak di banyak negara. Demikian kata pejabat Polri. Tjandra mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlipat.
"Yang dilanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto kepada BBC Indonesia.
Tim penyidik menemukan lebih dari 10.000 foto vulgar anak-anak di komputer Tjandra.
"Tersangka menyamar sebagai dokter perempuan yang cantik dan menawarkan jasa konsultasi kesehatan kepada anak-anak ini. Ia meminta mereka mengirim foto-foto kepadanya," kata Arief.
Foto-foto tersebut kemudian dikirim oleh Tjandra ke kontak-kontaknya yang tersebar di berbagai benua.
"Dari situ kami menduga tersangka terkait dengan jaringan pornografi internasional," tambah Arief.
Tjandra ditangkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Hingga saat ini belum ada indikasi tersangka mengumpulkan foto-foto pornografi anak itu dengan jalan pemaksaan atau melalui jalur prostitusi anak.
"Belum ada bukti mengarah ke sana, hingga saat ini kesimpulan kami foto-foto itu diberikan oleh korban secara sukarela karena mengira tersangka seorang dokter," tutup Arief. (rep05)