Hukum

Ampun, Paman dari Merbau Ini Gauli Keponakan hingga Melahirkan

Merbau-Ibarat melompat seperti tupai sembari menyuruk bangkai, Lebih tiga tahun menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang ponakan, Maulana (21) Warga Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Selasa (15/4/2014) kemarin akhirnya dilapor ke Mapolres Kepulauan Meranti. 
 
Hubungan terlarang yang dilakukan Maulana terhadap NL (22) yang tak lain adalah anak dari almarhum kakak kandungnya itu sudah terjadi sejak tahun 2010 silam, ketika NL dititipkan sang ayah, Nuhisan yang menjadi TKI di Malaysia kepada nenek dan pamannya (pelaku,red) di Desa Baran Melintang. 
 
Setelah dua bulan NL tinggal dirumah itu, Maulana mulai bertingkah aneh. Ia memaksa NS melayani nafsu bejat sewaktu neneknya pergi kerja memotong kare. Hal itu terus dilakukan Maulana berulang-ulang kali. 
 
Setelah berjalan hubungan layaknya suami istri itu, NL hamil. Karena tak mau terbongkar, Maulana membawa NL pergi berpindah-pindah tempat hingga menetap di Paket C Kabupaten Siak, di sanalah NL melahirkan seorang anak laki-laki pada 6-10-2011. 
 
Selama menetap di Siak, tinggal satu atap, tidak jarang Nl mendapat perlakuan kasar dari Maulana. Bukan hanya harus melayani nafsu, NL juga tak jarang mendapat perlakuan kasar seperti dijambak, ditampar, dan dibanting jika melakukan kesalahan yang tak seberapa, seperti menerima telepon dari saudara-saudaranya. 
 
"Saya terus diancam jangan melapor, kalau keluar jangan sama yang lain, harus sama dia aja, kalau terima telpon, hanya telpon dari bapat (Ayah) yang dibolehkan," ungkap NL Ketika ditemui, Kamis (17/4/2014) usai pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan I, Selatpanjang. 
 
NL sempat terpikir untuk kabur dari perilaku bejat sang paman, namun tak kunjung ada kesempatan dan tidak tahu mau kemana. 
 
Setelah mendapat nomor hp ibu tirinya yang tinggal di Pekanbaru, NL bersma anaknya kabur dari rumahnya di Siak untuk pergi ke Pekanbaru menemui ibu tirinya itu, Sabtu 28 Desember 2013 lalu. "Sampai di Pekanbaru, ditanya-tanya ini anak siapa. Akhirnya saya ceritakan semuanya," kata NL. 
 
Tak terima anak tirinya digagahi hingga melahirkan, Ibu tiri NL mengabarkan kejadian itu ke paman NL. Dan paman NL lah yang mengabarkan ke orang tua kandung NL yang bekerja di Malaysia. 
 
"Mendengar kabar itu, bapak pulang tanggal 13 April 2014, dan langsung membuat laporan ke polisi tanggal 15 April 2014," kata NL lagi. 
 
NL yang waktu itu sedang menggendong anaknya meminta kasus ini diproses hingga tuntas. Ia meminta Maulana dihukum sesuai dengan perbuatannya. 
 
Mendapat laporan itu, di hari yang sama pula polisi langsung menghubungi tersangka dan memanggil secara baik-baik, kemudian tersangka diamankan dan dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. 
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Meranti Bripda Syafrika Tamami, mengatakan kasus itu telah mereka terima dan dalam proses pemeriksaan. 
 
"Kasusnya telah kami terima, sekarang masih dalam proses pemeriksaan, dan pelaku sudah kami amankan," kata Bripda Syafrika Tamami kepada sejumlah wartawan. (rep05/grc)