PEKANBARU - Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Zulbakri divonis 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/11/2013). Zulbakri terbukti menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba, Andesra.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Zulbakri dijerat pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan selama 2 bulan. Atas tuntutan itu, Zulbakri melalui Penasehat Hukum, Asep Rukiyat SH menyatakan pikir-pikir. "Tindakan terdakwa telah merusak citra kepolisian sebagai penegak hukum. Tindakan itu juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberantas korupsi," tutur Isnurul.
Hukuman yang diterima Zulbakri lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH. Sebelumnya, JPU menuntut Zulbakhir dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tindakan suap berawal ketika pada tanggal 8 Maret 2013 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, Zulbakri bersama anggotanya menangkap Andesra alias Andes dan Hufri alias Ufri di di Simpang PTPN V Sei Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ditemukan sabu-sabu didalam mobil Grand Vitara BM 1834 QB yang dikendarai Andesra.
Saat dibawa ke Mapolres Rohul, Andesra meminta tolong agar dibebaskan. Saat itu, Zulbakri meminta uang Rp1 miliar tapi Andesra mengaku tak memiliki uang sebanyak itu. "Ada uang mu Rp1 miliar," ucap Zulbakri.
Selanjutnya, tanggal 9 Maret 2013, Andesra mencoba menego Zulbakri. Permintaan Rp1 miliar turun jadi Rp500 ribu tapi Andesra mengaku tetap tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya disepakati pembayaran Rp200 juta untuk membebaskan Andesra.
Namun, setelah uang diterima, Andesra tak kunjung dilepas dari tahanan hingga pihak keluarga berkoar-koar. Hal itu diketahui oleh Kapolres Rohul, AKBP Yudi Kurniawan dan memerintahkan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya kasus ditangani Polda Riau. (rep1)