Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghapus pemilihan langsung dalam revisi Undang-Undang Kepala Daerah (Pilkada). Penghapusan terjadi setelah Kubu pendukung pilkada langsung dari poros koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, kalah telak dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pendukung pilkada melalui DPRD, dalam sistem voting atau pemungutan suara.
Koalisi Jokowi-JK yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Hati Nurani Rakyat hanya mampu mengumpulkan 125 suara. Jumlah itu termasuk pecahan 11 suara dari Partai Golkar dan 4 suara dari Demokrat. Namun kubu Prabowo-Hatta yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera jauh lebih unggul dengan 226 suara. Begini asal mula lahirnya keputusan tersebut.
Kamis, 25 September 2015
Pukul 14.00 WIB
Sidang paripurna yang membahas RUU Pilkada dibuka. Sebanyak 496 dari 560 legislator hadir dalam paripurna. Dua opsi pemilihan mengemuka yakni pemilihan secara langsung dan tak langsung atau melalui DPRD.
Pukul 15.07 WIB
Demokrat resmi mengajukan opsi baru yakni pemilihan langsung dengan 10 kriteria. Di antaranya uji publik bagi bakal calon kepala daerah yang dilakukan DPRD. Namun dua kubu lainnya menolak usulan tersebut.
Pukul 18.00 WIB
Sidang paripurna di skors. "Jeda waktu skors sekaligus lobi-lobi antarfraksi," kata Priyo Budi Santoso, pimpinan sidang paripurna.
Pukul 17.00 WIB
Lobi digelar. Demokrat kukuh mempertahankan opsi yang diajukannya. Kubu koalisi Jokowi-JK akhirnya memilih tunduk pada opsi Demokrat. Sedangkan kubu Prabowo-Hatta menolak. Lobi tak melahirkan mufakat.
Pukul 22.40 WIB
Lobi usai dan rapat paripurna dibuka. Demokrat kembali menyampaikan opsi yang diajukannya. Partai pendukung Jokowi-JK kompak menyatakan setuju.
Pukul 23.45 WIB
Priyo Budi mendadak mengetuk palu sidang dan memutuskan voting digelar dengan dua opsi yakni pemilihan langsung dan tak langsung. Kubu Jokowi-JK kesal dan mendatangi Priyo di atas podium. Politikus Golkar itu akhirnya menskors rapat dan diamankan petugas ke belakang ruang paripurna. Ia meminta seluruh pimpinan fraksi kembali ke ruang lobi.
Pukul 00. 15 WIB
Paripurna kembali dibuka. Setelah didesak, Priyo mencabut keputusannya menggelar voting. Di waktu yang hampir sama, Demokrat memilih hengkang dari ruang paripurna.
Pukul 01.10 WIB
Pemungutan suara atau voting digelar. Paripurna akhirnya menghapus pemilihan langsung. (rep01/tco)