Jakarta-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan KontraS mendesak pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh, adil dan transparan menangani bencana asap di Riau. Mereka meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang menyalahi aturan, bukan malah menembak di tempat pembakar hutan itu.
Menurut Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI Muhnur Satyahaprabu. Kesalahan fundamental datang dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Di mana Zulkifli dianggap tak paham tentang apa dan bagaimana pembakaran hutan dan lahan itu terjadi.
"Kesalahan kedua adalah membiarkan penjahat lingkungan sebenarnya, yaitu korporasi-korporasi pemegang izin pengelolaan hutan dan lahan, terus mendapatkan izin pengelolaan hutan dan lahan. Harus ada hukuman bagi penjahat-korporasi yang membuat efek jera, jangan masyarakat terus yang disalahkan" kata Muhnur dalam rilis, Jumat (21/3/14) di Jakarta.
Saat ini, katanya, banyak perusahaan terus membakar hutan untuk membuka lahan. Selain karena biaya yang lebih murah pembakaran hutan dinilai sebagai alternatif tercepat. Khusus di Riau, baik hutan maupun lahan gambut telah banyak dibuka dan terus bertambah tiap tahun.
"Belakangan ini pembakaran hutan mengakibatkan bencana asap yang sampai saat ini belum tuntas. Kapolri Jenderal Sutarman dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko menganjurkan untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku. Usulan ini disetujui Kemenhut," sebutnya.
Hal inilah ungkapnya, kemudian menjadi masalah. Mereka yang terkena imbas adalah masyarakat. Padahal, yang menyuruh dan berperan penting dibelakang mereka menurut WALHI adalah perusahan-perusahan besar.
“Untuk menghentikan bencana asap tahunan di Sumatera dan wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang luar biasa juga dalam menangani masalah ini. Perusahaan-perusahaan izinnya harus dievaluasi, kalau perlu dicabut, karena bencana asap yang dikontribusikan kepada rakyat Riau," jelas Manager Kampanye Hutan dan Kebun Skala Besar WALHI Zenzi Suhadi.
Sementara itu, tembak di tempat dikatakan Samsul Munir dari kontraS adalah hal yang bertentangan dengan peraturan Kapolri di mana penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah pelanggaran hak asasi serius karena mengabaikan proses hukum.
“Jangan sampai perintah tembak di tempat ini malah menimbulkan persoalan baru terhadap penegakan hukum dan pelanggaran HAM," ujarnya. (rep05/rtc)