Hukum

MA Gelar Sidang Hakim Selingkuh Awal Bulan Depan

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menjadwalkan pelaksanaan sidang Kehomatan Hakim (MKH) terhadap hakim berinisial AS yang diduga berselingkuh pada 3 Juli 2013. 
 
"Sudah ditetapkan 3 Juli sidangnya, karena para hakimnya saat ini masih ada yang tugas di luar negeri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di sela acara pelantikan dan sumpah jabatan ketua muda TUN dan 13 ketua pengadilan tinggi di Jakarta, Selasa.
 
Ridwan mengungkapkan, MA telah menunjuk tiga hakim agung yang duduk dalam MKH yakni Zaharuddin Utama, Sultoni Mohdally dan Yulius.
 
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah lebih dulu menunjuk empat komisioner dalam MKH untuk hakim AS.
 
Empat komisioner tersebut, yakni Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh. Penunjukan MKH itu merupakan respon dari sikap MA yang menyetujui rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian terhadap hakim AS.
 
Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalimantan Barat diduga melakukan perselingkuhan dengan empat perempuan. Hakim AS dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang selingkuhannya.
 
Awalnya, Hakim AS bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi dengan istri kedua. Istri keduanya ini kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang waktu itu perselingkuhan dengan beberapa wanita lain terjadi.
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Hakim AS telah berselingkuh dengan empat wanita, dua diantaranya adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani Hakim AS.(rep03)