BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diminta mengelola dana reboisasi (penanaman) kembali hutan sebesar Rp25 miliar yang dikucurkan Pemerintah Pusat. Dengan begitu, hutan di Rohil dapat dilestarikan kembali.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rohil, Nasruddin Hasan, Senin (17/3). "Dana reboisasi dari pusat Rp25 miliar per tahun. Harusnya dana itu dikelola dengan baik oleh Pemkab agar hutan yang rusak bisa ditanami kembali. Meskipun, ada beberapa perusahaan yang merusak pohon hutan," tegas Nasruddin.
Diakui Nasruddin, PT Ruas Utama Jaya telah menebang hutan seluas 8.000 hektar. Seiiring proses lebih lanjut, Pemkab tetap diminta melakukan reboisasi agar dana Pemerintah Pusat itu digunakan dengan baik. Dengan begitu, tahun-tahun berikutnya Pemkab kembali mendapat kucuran dana yang sama.
Menurutnya, Pemkab tidak boleh takut untuk menggunakan dana reboisasi sejauh penggunaaannya sesuai aturan hukum berlaku. "Jika tidak dimanfaatkan, dana tersebut akan menganggur dan harus dikembalikan ke pusat," sebutnya.
"Kalau memang dana reboisasi dan rehabilitasi hutan tidak dikorupsi, mengapa harus takut. Padahal, dana tersebut jika dimanfaatkan dapat mempekerjakan banyak orang untuk kegiatan penanaman pohon," saran Nasruddin. (rep1)