Jakarta-Melalui pantauan di database Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) telah melampirkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari YZF-R15.
Bukan rahasia umum lagi jika angka pasti sebuah kendaraan yang masuk DPP pasti memiliki harga yang lebih rendah sebelum sebuah produk resmi diluncurkan. Pada umumnya harga setelah masuk DPP akan ditambah 20-50 persen dari NJKB yang terdaftar. Beda kasus dengan moge-moge CBU yang masih dikenakan PPnBM.
Di DPP DKI Jakarta kita menemukan sebuah kode yang sangat erat - 2PK yang erat kaitannya dengan sosok Yamaha YZF-R15 Tanah Air.Di sana tersebutkan NJKB R15 dengan nominal Rp 18.100.000. Harga ini di atas NJKB New Vixion Lightning (NVL) Rp 17,7 juta yang 'dilepas' di pasaran dengan harga sekitar Rp 22,5 juta atau mendapat tambahan nilai sekitar 27 persen. (rep05)