Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat konferensi pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Jakarta, Sabtu (27/4).
Selanjutnya, kata Benny, Raffi akan menjalani rehabilitasi jalan. Hal ini dilakukan atas rekomendasi tim dokter BNN dan dokter keluarga.
"Raffi bisa menjalani rehabilitasi jalan untuk konsultasi, serta pengawasan dilakukan oleh tim dokter BNN dan keluarga," kata Benny.
Sedangkan untuk proses hukum, Benny menerangkan, hal itu tetap berjalan dengan memberlakukan wajib lapor. "Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan seminggu dua kali," kata Benny. (rep03)