Palembang-Dalam persidangan perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, disebutkan mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf telah mengajukan 17 proposal fiktif dengan nilai Rp 1 miliar. Ini berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008 yang merugikan negara Rp 3 miliar.
Jaksa penuntut umum Bimo Suryo Prayogo mengungkapkan, proposal tersebut dibuat oleh Kepala Bagian Umum Perlengkapan Setda OKU, Sugeng yang sudah divonis pengadilan divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Terdakwa mengajukan 17 proposal fiktif dalam penyelewengan dana bansos OKU 2008," kata Bimo, Rabu (12/3).
Jaksa juga menyebut, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat Bupati OKU turut mengetahui proposal kegiatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memberikan ACC.
"Proposal kegiatan itu juga fiktif karena tidak diketahui oleh ketua organisasi masyarakat dan bertentangan dengan aturan," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komarudin.
Dalam pandangan, jaksa menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (rep05)