Setelah sebelumnya enam orang diamankan terkait pembakaran lahan, kali ini Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menangkap dua orang pekerja perkebunan yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
"Benar pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 13.30 WIB telah ditemukan kebakaran lahan di Simp Keling, Kepenghuluan Teluk Bano, Rokan Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang (14/2/2014), seperti yang dikutip dari GoRiau.com.
Pada saat dilakukan peninjauan di lokasi kejadian dengan dipimpin oleh Kapolsek Bangko Pusako dan beberapa perwira kepolisian lainnya, ditemukan dua orang pekerja di dekat lahan yang terbakar.
Keduanya itu, kata dia, yakni Sutomo Grogius (21), warga Jalan Tambusai yang mengaku sebagai anak dari pemilik lahan.
Kemudian seorang lagi yakni atas nama Asa Elly Harefa (52), warga Simpang Keling, Teluk Bano yang merupakan pekerja. "Mereka selanjutnya dimintai keterangannya di markas kepolisian setempat," kata Guntur.
Sementara untuk pemilik lahan atas nama Makmur Siregar (52), warga Kecamatan Bagan Sinembah, ketika itu sedang tidak berada di rumahnya.
Guntur menjelaskan, menurut laporan anggota di lapangan, saat ditemukan lahan dalam keadaan masih terbakar dibagian ujung, namun tidak ada upaya dari pemilik untuk memadamkannya. "Dari pengakuan saksi-saksi, termasuk pelapor, memang lahan tersebut tadinya adalah perkebunan kelapa sawit yang telah ditumbangi untuk peremajaan," katanya.
Saat dimintai keterangan, kedua orang tersebut mengaku bahwa kebakaran berasal dari lahan semak yang berada berdekatan dengan lahan yang mereka kerjakan. "Pemilik lahan kosong tersebu diketahui bernama Marbun," katanya.
Menurut hasil catatan dan pengakuan saksi-saksi, kata dia, saat ini luas lahan yang terbakar ada sekitar lima hektare kawasan gambut. "Sampai saat ini untuk kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup," katanya.
Jika terbukti, kata dia, kedua orang kitu termasuk pemilik lahan bisa dijerat dnegan pasal 49 Undang Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. (Rep01)