RENGAT-Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) terus terjadi di Kabupaten Inhu. Kali ini korbannya anak dibawah umur, Norika Safitri (14), warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat dan rekannya Sri Wahyuni (14), warga Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat. Keduanya merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Inhu.
Akibat kecelakaan tersebut, Norika Safitri harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru karena kedua kakinya nyaris putus akibat tergilas truck tangki. Sedangkan rekannya Sri Wahyuni mengalami luka ringan.
Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi, Selasa (28/1) sekitar pukul 16.30 Wib di sekitar jembatan dua Jalan Rengat-Pematangreba.
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi yang dikendarai Norika Safitri dan berboncengan dengan Sri Wahyuni dari arah Rengat menuju Pematangreba dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil dump truck Hino Tronton BA 9571 BU yang dikemudikan Akmal (63), warga Jalan Bay Pass, Kelurahan Pampangan, Padang, Sumatera Barat.
Akibat menabrak bagian belakang dump truck tersebut, korban bersama sepeda motornya terpental ke kanan jalan. Namun disaat yang bersamaan datang dari arah berlawanan mobil truck tangki BM 8538 BU yang dikemudikan Wardo (44), warga Dusun Besilam Kecamatan Wampu, Sumatera Utara.
Kondisi tersebut membuat korban dan sepeda motornya kembali bertabrakan dengan mobil truck tangki yang dikemudikan Wado tersebut hingga menyebabkan korban terjatuh dan kaki korban Norika Safitri tergilas truck tangki dan nyaris putus.
Oleh petugas polisi dan warga yang kebetulan melintas, korban langsung dilarikan ke RSUD Indrasari Rengat untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang dialami korban Norika Safitri cukup parah, pihak RSUD Indrasari Rengat dan keluarga korban langsung merujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru.
Kasat Lantas mengungkapkan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Rengat-Pematangreba tersebut merupakan kasus laka lantas ke 13 selama bulan Januari 2014 di Kabupaten Inhu. Dari 13 kasus laka lantas tersebut, 11 korban meninggal dunia, 5 korban mengalami luka berat dan 5 korban mengalami luka ringan, sedangkan kerugian materil mencapai Rp 70 juta.
Kasat juga mengakui korban laka lantas di Jalan Rengat-Pematangreba tersebut merupakan anak dibawah umur karena masih berusia 14 tahun. Sesuai aturan, anak tersebut belum layak untuk mengendarai sepeda motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apalagi dari kronologis kejadian, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
“Karena itu, kami mengimbau kepada orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak, terutama yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor. Kita juga sudah selalu melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah maupun kelompok masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin dalam berkendara,” jelasnya.
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban memilih melaju dengan kecepatan tinggi karena dikejar anggota Satlantas akibat tidak menggunakan helm, Kasat Lantas membantah informasi tersebut.
Menurutnya, kebetulan sore itu, salah seorang anggota Satlantas Polres Inhu akan pulang ke rumahnya di Pematangreba. Diduga karena korban merasa ketakutan melihat adanya anggota Satlantas, sehingga memilih ngebut hingga menabrak dump truck yang berada di depannya. “Saat terjadinya kecelakaan itu, justru anggota Satlantas Polres Inhu yang datang membantu. Sehingga tidak benar kalau kecelakaan itu terjadi akibat korban dikejar anggota Satlantas,” tegasnya. (TM01)