JAKARTA - KPK mendalami tata ruang Provinsi Riau, terkait kasus dugaan alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan proyek lainnya di Pemerintah Provinsi Riau 2014.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik memeriksa tiga saksi. Yakni, Kasie Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Supriadi.
Kemudian Kasie Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto, dan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli.
Johan menuturkan, suap 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta yang diberikan tersangka pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apkasindo Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, berkaitan dengan perubahan wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) ke Area Peruntukan Lainnya (APL).
Di wilayah HTI itu sudah ditanami sawit oleh perusahaan Gulat.
“Kaitannya sama apa? Kaitannya keseluruhan sama tata ruang itu. Maksudnya itu. Tapi bukan perubahan tata ruangnya,” kata Johan kepada KORAN SINDO, Selasa 14 Oktober 2014.
Dia melanjutkan, Gulat yang mengetahui ada rencana perubahan tata ruang yang ingin dilakukan Provinsi Riau, langsung bergerak cepat untuk meloloskan perubahan fungsi hutan untuk lahan 140 hektare.
Meski begitu penyidik masih melakukan pengembangan. Johan memaparkan, di wilayah HTI ada banyak pengusaha yang memiliki lahan kelapa sawit. “Begitu loh maksudnya pengembangannya,” paparnya, seperti ang dikutip dari sindonews.com. (rep01/snc)