BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi melimpahkan berkas perkara Rajadi alias Awi Togseng ke Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Rabu (18/12/2013). Dalam waktu dekat, Awi Tongseng akan disidangkan.
Selain Awi, Kejari juga melimpahkan berkas tersangka Kasim alias Oliong. Kedua tersangka ini melakukan pencemaran nama baik Clara. "Berkas sudah dilimpahkan, kita tunggu jadwal sidangnya," ujar Kasi Pidana Umum, Arwin Adinata, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulham.
Menurut Arwin, sejak diserahkan penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu, tidak ada kendala bagi jaksa penuntut dalam menyusun tuntutan. Menurutnya, Awi dijerat pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik jo pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, Fitnah dan Menistakan Orang Lain. "Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara," tutur Arwin.
Kedua tersangka diduga menuduh korban Clara menggelapkan uang yayasan sebesar Rp14 juga pada tahun 2008 silam. Kedua tersangka melaporkan Clara yang juga Pengurus Yayasan Wahidin lalu dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan.
Kasus berlanjut ke pengadilan dan majelis hakim menyatakan Clara terbukti bersalah. Tidak terima, Clara banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan divonis bebas.
Selanjutnya, jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Majelis hakim MA memutuskan tindakan yang dilakukan Clara tidak tindak pidana. "Saya minta keadilan. Selama ini nama baik saya diinjak-injak dan dicemarkan oleh kedua tersangka dengan tuduhan penggelapan dana Yayasan Wahidin, padahal itu tak pernah saya lakukan," ujar Clara. (rep1)