PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob di lokasi bentrok PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) di Desa Ujung Kebun Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi bentrok susulan antar kedua kubu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, diturunkannya satu SSK Brimob untuk bersiaga karena saat ini sedang berlangsung mediasi antara kedua belah pihak. Dia meminta kedua belah pihak menahan diri selama mediasi tersebut.
Dari bentrok itu, kata Guntur, telah diamankan empat orang yang diduga sebagai provokator. "Penanganan yang kita lakukan sudah jadi wewenang polisi sebagai langkah pengamanan dan penegakan hukum," ucapnya.
Guntur menegaskan, kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam bentrok tersebut tanpa pandang bulu. "Kita berupaya agar masalah ini tidak berlarut-larut dan segera ada penyelesaian dan semua pihak harus menahan diri," ucap Guntur.
Guntur membenarkan Polres Inhu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrok ini.
Keempat tersangka itu diduga warga yang melakukan penyerangan perumahan PT TPP.
Mereka adalah Muslihin (38) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasirpenyu, Deden (18) warga Desa Sungai Airputih, Solihin (48) warga Desa Airputih, Ramli (40) warga Desa Sungai Airputih, Kecamatan Sungai Lala.
"Pada saat itu keempat tersangka ini ikut menyerang dan melakukan pengrusakan dan pembakaran pada perumahan karyawan serta pembakaran mobil perusahaan," ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Melki Bharata pada wartawan.
Keempat tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama sama. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. (rep1)