PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan desa di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa, Ermi Faizal, Wan Yulimizami alias Jakek dan Emtadir Panyola dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (03/12/2013). Dalam sidang itu, saksi mengatakan proyek tidak pernah dikerjakan oleh kontraktor.
Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Obiet Megonondo SH yakni staf Dinas PU, Asrul dan Muhammad Kurniawan serta Pimpinan Cabang Asuransi Bumi Putra, Delfialdi. "Kegiatan pengerjaan jalan poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat, Bengkalis pada tahun 2012 lalu itu, tidak pernah dikerjakan sama sekali yang Mulia," ujar saksi Muhammad Kurniawan di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Menurut Kurniawan, pengerjaan proyek tersebut hasilnya nol persen. Menurut dia, dana awal sudah diberikan 30 persen atau Rp300 juta untuk base sepanjang 1.200 meter. "Saya bahkan PPK sampai tiga kali memberkan teguran pada kontraktor," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam proyek ini, terdakwa Elmi Faisal yang juga sebagai Kabid Bina Marga, berperan sebagai KPA Jalan Anugrah. "Dia harus bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut," tuturnya dilansir riauterkini.
Adapun objek kegiatan yang bermasalah yaitu pembangunan peningkatan Jalan Anugrah di Desa Sepahat. Jalan itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk memperlancar arus transportasi dan membuka keterisolasian wilayah. (rep1)