PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir yang tidak memperpanjang izin operasional PT Diamont Raya Timber (DRT) mendapat dukungan warga. Sebelumnya, Bupati H Annas Maamun menegaskan tak memperpanjang izin perusahaan pegolahan kayu itu karena tak pernah memberikan manfaat terhadap warga sekitar.
"Sebagai masyarakat Rohil, kami sangat mendukung langkah bupati yang tak akan memperpanjang izin operasional PT DRT yang segera habis. Pasalnya, PT DRT tak pernah memberikan kontribusi kepada warga Sinaboi," tegas Ketua Elemen Masyarakkat Peduli Industri Andalan Daerah (Emaspinada) Rokan Hilir, Abdul, Jumat (29/11/2013).
Selain tak memberikan kontribusi untuk warga, PT DRT juga telah banyak melakukan kesalahan terhadap izin operasionalnya. "Kita ada bukti kalau PT DRT banyak melakukan kesalahan menjalankan operasionalnya. Sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 443/KPTS-II/1998 tertanggal 8 Mai 1998, PT DRT tidak dibolehkan menebang kayu hutan, tetapi kayu di hutan habis dibabat mereka tanpa dilakukan penanaman ulang. Fakta itu sesuai investigasi kita ke lapangan," tegas Abdul.
Ironisnya, sampai saat ini PT DRT tak pernah menunjukkan bukti luas lahannya kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak tahu mana batas wilayah izin operasional perusahaan tersebut. "Jadi untuk apa izin perusahaan itu diperppanjang," sebutnya.
Senada disampaikan Ketua Persatuan Dok Kapal Rohil, Awi, dirinya menegaskan PT DRT selama ini tak pernah memberikan perhatian kepada usaha pembuatan kapal dalam bentuk bantuan bahan pokok kayu lokal. "Perhatian PT DRT tak ada, padahal selama ini usaha kapal yang dikelola gabuangan koperasi dibiarkan begitu saja. Padahal hutan di Sinaboi habis digarap mereka. Sehingga kami yang membutuhkan kayu diabaikan begitu saja," geramnya.
Sebelumnya, Bupati H Annas Maamun menegaskan tak memperpanjang izin operasional PT DRT karena selama ini perusahaan tersebut tak memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. "Tak perlu diperpanjang izin operasional PT DRT. Karena selama ini hanya mengeruk keuntungan tanpa memikirkan nasib masyarakat tempatan. Malahan, perusahaan ini kita nilai tidak layak untuk peroperasi di Rohil lagi," tegas Bupati Rohil H Annas Maamun, Senin (25/11) malam usai menghadiri paripurna pengesahan APBD-P di kantor DPRD.
Tak diperpanjangnya izin operasional PT DRT karena Pemkab Rohil memikirkan rakyatnya yang selama ini hanya menjadi penonton di negerinya sendiri karena PT DRT tak memberikan perhatian. "Saya tegaskan. Lahan milik perusahaan itu akan kita bagikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bagaimanapun caranya nanti," teasnya Annas Maamun.
Tambah Annas, luas lahan hutan yang dikuasai PT DRT sebanyak 61.000 hektar. "Lahan seluas itu akan kita kuasasi dan diserahkan ke masyarakat, masing-masing mendapatkan 2 hektar per Kepala Keluarga (KK) miskin. Ini lebih mulia dari pada memperpanjang izin perusahan itu. Dengan begitu, program Pemkab Rohil mengentaskan kemiskinan dapat tercapai," jelasnya. (rep1)