JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan, red) kepada Azlaini Agus. Dari hasil pemeriksaan, Wakil Ketua Ombudsman itu dinilai sudah melanggar kode etik lembaga.
Rekomendasi itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan majelis kehormatan yang bertugas sejak Akhir lalu, dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini terhadap karyawan PT Gapura Angkasa, Yana Novia (20) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Setelah melakukan berbagai pemeriksaan dan meminta keterangan saksi dan alat bukti lainnya, Majelis Kehormatan menilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Azlaini Agus. Rekomendasi tersebut, dengan demikian Majelis Kehormatan telah menjatuhkan sanksi yang terakhir yakni pemberhentian tetap.
''Kami menilai Azlaini telah melakukan pemukulan terhadap Yana, meski pun, Azlaini tidak mengakui perbuatan itu. Namun dari keterangan saksi di bawah sumpah, mejelis menilai, pemukulan itu terjadi, '' ujar Masdar seraya mengakui hasil rekomendasi Majelis Kehormatan juga diperkuat dengan hasil visum yang dijelaskan Polresta Pekanbaru yang menangani kasus tersebut.
Masdar menambahkan, adanya keinginan kuat dari keluarga dan kolega Azlaini untuk meminta maaf kepada Yana dan keluarganya, memperkuat penilaian majelis bahwa hal itu tersebut "Merupakan 'pengakuan tersembunyi' bahwa peristiwa itu benar terjadi," kata Masdar.
Bukan hanya pemukulan, Majelis menilai tindakan mantan anggota komisi III DPR RI periode 2004-2009 yang telah menghardik dan memaki dengan kata-kata kasar kepada orang yang ada di lokasi kejadian. Penilaian majelis semakin kuat dengan adanya keterangan lain mengenai sikap Azlaini. "Menyatakan sikap temperamental Azlaini selama ini juga terjadi terhadap kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman dan tempat lain," kata dia. (cr01/hrc)