Guru yang seharusnya memberi contoh budi pekerti malah berbuat sebaliknya. Ini yang dilakukan Albertusidha (42), guru SMP di Jambi, yang memperkosa anak didiknya di ruang kelas.
Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/11/2013), kejadian memilukan itu terjadi saat korban yang selesai mengaji bertemu Albertusidha pada Desember 2009.
Korban yang berusia 14 tahun itu diajak ke ruang kelas dan di lantai ruangan itu Albertusidha memperkosa korban. Perlawanan korban sia-sia, sebab tenaganya kalah kuat. Perbuatan tersebut diulangi hingga beberapa kali.
Atas perbuatannya, guru tamatan S1 itu dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pada 30 Juli 2013, Pengadilan Negeri (PN) Sangeti memvonisnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas vonis ini , Albertusidha banding. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, putusan hanya didasarkan kepada keterangan korban. Namun permohonan banding ini ditolak.
"Menguatkan putusan PN Sengeti yang dimohonkan banding," putus majelis banding yang beranggotakan Dharma E Damanik, Wahidin dan Surasi Silalahi.
Dalam putusan tertanggal 2 Oktober 2013 itu, Pengadilan Tinggi Jambi juga menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan di persidangan pada 30 Juli 2013 karena pengacara terdakwa belum diangkat sumpahnya. Menurut PT Jambi, visum et repertum terhadap korban sudah benar dan sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh PN Sengeti.(rep2)