PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang bakal menjadi calon mempelai baik pria maupun wanita diminta menghindari pungutan liar (Pungli) yang belakangan dikeluhkan. Pasalnya, biaya akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) cuma Rp30 ribu seperti ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru, Edwar Umar, Rabu (20/11/2013).
Untuk itu, calon mempelai diajak membudayakan prilaku bersih, menghindari calo serta menolak pungli apabila dilakukan oleh oknum petugas KUA dengan mengatasnakan biaya tambahan akan nikah. Sebab, belakangan keluhan terhadap biaya nikah yang mencapai Rp700 ribu hingga jutaan rupiah marak terjadi di Pekanbaru.
"Bagi masyarakat khususnya yang mau nikah, sebaiknya menikahlah di KUA pada jam dinas kantor. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan pasti murah, cuma bayar administrasi wajib Rp30 ribu. Jadi, kita bisa menghindari pungli yang selama ini dikeluhkan warga," tegas Edwar.
Ketimbang melangsungkan akad nikah di rumah, sambung Edwar, bisa jadi biaya yang dikeluarkan mencapai Rp700 ribu karena yang bersangkutan dikenakan biaya tambahan transportasi dan saksi serta administrasi lainnya. "Ini supaya masyarakat tidak terbebani tarif nikah dengan mendatangkan penghulu ke rumah," timpalnya.
Pasalnya, nikah di luar KUA atau di rumah mempelai dengan mendatangkan penghulu, diakuinya sampai saat ini belum ada payung hukum dari Kementrian Agama yang mengatur tarif. "Sehingga tarif transportasi penghulu memang kita akui sering membebani mempelai. Namun, itupun tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak, antara penghulu dan mempelai," sebutnya.
Untuk itu, menikah di KUA, tegasnya, sesuai PP nomor 61 tahun 2000 tentang akad nikah, biaya administrasi wajib yang dikenakan kepada calon mempelai sebesar Rp30 ribu. "Apabila menikah di KUA pada jam dinas, ya cuma Rp30 ribu," tegasnya.
Salah satu keluarga calon mempelai bernama, Manca (50) Warga Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, saat ditemui di KUA Pekanbaru Kota membenarkan dirinya harus mengeluarkan uang hingga Rp700 ribu untuk mengurus biaya nikah adiknya.
"Memang mendatangkan penghulu ke rumah kami dikenai biaya sampai Rp700 ribu. Jumlah itu sesuai kesepakatan dan pertimbangan kami selaku keluarga. Meski demikian, mungkin membebani warga lainnya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ttapi mau bagiamana lagi. Menikah di rumah kan suatu kebanggaan tersendiri bagi pihak keluarga karena kedua pihak keluarga bisa kumpul semuanya. Kalau di KUA kan ruangannya terbatas," sebutnya. (rep1)