Korupsi Pengadaan Pompa Air

Mantan Dirut PDAM Tirta Siak Tersangka

PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru, Bona Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga pompa air tahun 2011. Tindakan Bona telah merugikan negara Rp724 juta.
 
Selain Bona, penyidik Polresta Pekanbaru juga menetapkan Abdul Hapis selaku staf PDAM sebagai tersangka. Keduanya diperiksa penyidik dengan status tersangka, Selasa (19/11/2013).
"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria.
 
Dikatakan Arief, penetapan tersangka terhadap Bona setelah penyidik mendapatkan audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau beberapa waktu lalu.   Sementara itu, PT Dwi Karya Abadi Kharisma yang diduga ikut terlibat masih dalam proses pengembangan kasus. "Kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan perusahaan. Mudah-mudahan cepat terbongkar," ucap Arief.
 
Diberitakan sebelumnya, korupsi pengadaan pompa air di PDAM Tirta Siak bermula pada tahun 2011 silam. Saat itu, Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana Rp724 juta untuk membeli tiga unit pompa Air PDAM.
 
Proyek tidak dilelang. Setelah dana cair, pompa tak kunjung dibeli. Audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp724 juta. Untuk melengkapi bukti-bukti, Senin (8/7/2013) lalu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Siak Jalan Sudirman. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta CPU komputer. (rep1)