Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, sekitar 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa atau terpidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Hampir 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa dari dalam lapas," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (24/2/2015).
Slamet menjelaskan, para pelaku mengendalikan peredaran narkoba dengan menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan kurir. Biasanya, para pelaku meminta jaringannya di luar lapas untuk merekrut kurir seorang wanita dalam menyelundupkan narkotika.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Maka dari itu, modus yang dipakai adalah dengan menyembunyikan benda haram tersebut di dalam pakaiannya.
"Modus yang dipakai masih sama dengan pelaku lainnya. Akan tetapi, mereka merekrut kurir wanita agar mudah," katanya.
Namun, Slamet enggan menyebutkan lapas yang menjadi tempat terdakwa ditahan. Dirinya pun tidak menuduh adanya pihak yang bermain dalam kasus tersebut sebab masih dalam penyelidikan.
"Kita fokus pada penanganan pelakunya saja. Terkait adanya handphone yang digunakan pelaku dan sebagainya, itu kewenangan dari lapas," katanya.
Akan tetapi, pihak lapas selalu membantu bila BNN membutuhkan informasi, termasuk penanganan pelaku untuk mengungkap peredaran narkotika. "Pihak lapas selalu membantu kami," ujarnya. (rep05)