KUALA LUMPUR-Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman gantung di Malaysia karena terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Terdakwa Dewi Nadia Alias (26) terbukti telah mendera hingga menyebabkan kematian anak tirinya yang berumur tiga tahun, Nur Dania Qistina, pada 2011 lalu.
Sekretaris Kehakiman Samsudin Hassan, seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Kamis (23/5), mengatakan, keterangan tertuduh tidak konsisten ketika dia memilih untuk membela diri di kursi saksi. "Keterangannya melompat-lompat dan tidak konsisten," katanya.
Dewi Nadia didakwa menyiksa anak tirinya di sebuah rumah di Jalan Tengku Mariam, Batu 7 1/2 Kampung Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor Bahru, pada 9 Januari 2011 sekitar pukul 06.00 pagi. Korban merupakan anak kedua hasil perkawinan suami terdakwa Nurafizan Ludin (31) dengan istri pertamanya.
Sebelumnya dilaporkan, Nur Dania menemui ajal setelah disiksa oleh ibu tirinya selama tiga bulan. Saat diotopsi, dokter menemukan 73 luka lebam di seluruh badannya. (rep05)