PEKANBARU - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Pekanbaru yang indisipliner karena tidak masuk kantor 46 hari tanpa alasan akan dipecat paling lama akhir tahun ini. Kini, berkas ketiga PNS itu sedang diproses Inspektorat.
"Rekomendasi pemberhentian paling lama tuntas akhir tahun ini, selanjutnya, dua atau tiga hariu setelah tuntas berkasnya diprores, maka ketiga PNS Disperindag itu akan dipecat. Pokoknya paling lama akhir tahun proses pemecatan sudah dilakukan oleh Walikota. Ini sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan sanksi beratnya berupa pemberhentian," ungkap Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli, Selasa (19/11/2013).
Diakuinya, Inspektorat sangat kesulitan untuk memperoleh keterangan dari ketiga PNS bersangkutan menyangkut alasan mereka yang tidak lagi masuk kantor. "Dari 3 kali surat panggilan yang dilayangkan, sama sekali tidak direspon mereka. Begitu juga ketika pemberhentian gaji dilakukan dengan tujuan supaya mereka datang ke Inspektorat, lagi-lagi ditanggapi," jelasnya.
Informasi yang diperoleh Inspektorat, satu dari tiga PNS Disperindag itu terjerat kasus hukum dan di tahan pihak kepolisian. Sementara, dua PNS lainnya tidak diketahui keberadaannya. "Inspektorat juga akan merekomendasikan sanksi kepada beberapa PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan untuk membuat efek jera," tegas Zulkifli. (rep1)