JAKARTA - Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Gubri HM Rusli Zainal ternyata masih berada di Kantor Kemendagri. Belum ada pejabat Riau yang mengambilnya ke sana.
Hal itu dikayakan Juru Bicara Kemenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Kamis (14/11). Dia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pertama ke Pemprov agar segera mengambil Keppress tersebut. "Kami sudah memanggil pejabat dari Pemda Prov Riau untuk mengambil Kepres penonaktifan Rusli Zainal pada kesempatan pertama,“ ujarnya.
Restuardy menegaskan pihaknya tak ingin menjadi kambinghitam atau disalahkan apabila hingga saat ini Keppres tersebut belum diterima oleh Pemprov Riau. “Kamis sudah meminta pejabat Pemprov untuk mengambil Kepresnya. Kalau sampai saat ini mereka belum terima, kan bukan salah Kemendagri," katanya seraya mengatakan salinan Keppres penonaktifan Gubri M Rusli Zainal sudah dikirimkan ke Pemprov Riau melalui faksimilie sebagai bukti sebelum Keppres aslinya diambil pejabat Pemprov Riau.
Sesuai Aturan
Sementara itu, mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit berpendapat pengangakatan HR Mambang Mit sebagai Pelaksana Tugas Gubri sudah sesuai aturan yang berlaku. Meski diyakini tak akan berbuat banyak selama menjadi Plt, Saleh berharap HR Mambang Mit bisa berbuat sebaik-baiknya selama menjabat sebagai Plt. “Plt itu proses yang harus terjadi. Karena bagaimanapun yang hadir, dengan pemimpin yang tidak hadir pasti lebih efektif yang hadir, “ kata Saleh Djasit.
Lebih jauh Saleh Djasit menilai Mendagri bersikap lalai dalam menjalankan aturan dengan lamanya penunjukkan Plt. Mestinya sebagai seorang pejabat negara konsisten dalam menjalankan aturan yang dibuat sendiri. “Plt itu aturan yang harus ditegakkan. Mungkin tak ada maksud lain, tapi lamanya penetapan Plt. Tetap akan menimbulkan tafsir lain atau macam-macam dari publik. Tidak salah publik memiliki penafsiran seperti itu, “ katanya.
Ditanya alasan Mendagri yang sibuk sehingga lambat menunjuk Plt, Saleh berpendapat Mendagri harus memiliki prioritas dalam menjalankan tugas. “Harus taat azas, tidak bisa dijadikan excuse (dalih/pembenaran-red), seolah-olah kesalahan bisa dimaafkan, “ kata Saleh menutup pembicaraan. (rep1)