Malah Rekrut Tenaga Baru

9 Bulan Honorer Diskes Riau Belum Gajian

PEKANBARU - Tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengaku sudah sembilan bulan belum menerima gaji. Honorer yang bertugas di sejumlah Puskesmas ini masih mempertanyakan nasib mereka kepada kepala dinas bersangkutan.

Kondisi ini diungkapkan seorang tenaga honorer di salah satu Puskesmas berinisial RA kepada wartawan, Minggu (20/10/2013). Menurut RA, gaji mereka biasanya dihitung berdasarkan tingkat kehadiran. Jika hadir penuh mereka akan menerima gaji sekitar Rp1,4 juta per bulan. "Tolong bang, kami sudah 9 bulan terakhir ini kami belum gajian. Padahal kami sangat membutuhkannya,” tuturnya.
 
RA menyebutkan, ibu Rini (maksudnya Kadieskes Kota Pekanbaru dr Rini Hermiyati) cuma bilang gaji akan keluar setelah APBD Perubahan Kota Pekanbaru disahkan nanti. Karena di APBD murni, anggota DPRD Pekanbaru tidak menganggarkan gaji untuk tenaga honorer di bidang kesehatan," katanya.
 
Mengutip pengakuan RA, rata-rata tenaga honorer tersebut sudah berkeluarga. Karena itu, dirinya dan teman-temannya lain terpaksa berutang dulu kepada rekannya yang mempunyai penghasilan lebih. "Kalau kami tidak menerima gaji, mau dikasih makan apa anak kami,” lanjutnya.
 
Salah rekan RA, juga sangat berharap agar gaji mereka ini segera dibayarkan agar dapat menyambung hidup. “Kami pun sudah tidak semangat lagi kerja. Untuk biaya transport saja sudah tidak ada lagi, sementara utang juga sudah menumpuk,” beber wanita yang sudah lima tahun menjadi tenaga honorer di salah satu Puskesmas ini.
 
Ironisnya lagi, lanjut RA, disaat mereka belum digaji Diskes Pekanbaru justru sedang merekrut 30 tenaga honorer baru. "Tentu kita jadi bingung, sementara gaji kami belum dibayar, kok malah Diskes merekrut tenaga honorer  lagi," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru M Fadri mengaku sudah mendengar permasalahan tersebut. Menurutnya, cukup aneh, kenapa sampai terjadi pekerja yang dimanfaatkan tenaganya namun tidak bisa digaji. "Dalam waktu dekat, Komisi III akan segera memanggil Dinas Kesehatan guna mengklarifikasi hal tersebut," tukas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
 
Fadri melanjutkan setiap orang, badan atau organisasi yang menggunakan tenaga seseorang maka wajib baginya untuk membayar upah, sesuai aturan yang telah ditetapkan undang-undang. "Tidak dibenarkan juga membayar upah sesuai keinginan sepihak karena itu pun bisa disebut pelanggaran. Konon lagi tidak dibayar sama sekali itu lebih-lebih pelanggaran," lanjutnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru  Rini Hermiyati belum berhasil dikonfirmasi. (rep1)