Korupsi Dana KITB

Kabag Hukum Pemkab Siak Diperiksa Jaksa

 

PEKANBARU - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak, Satia Hendro Wardana. Hendro dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan dana di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak.
 
Hendro diperiksa di ruang Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (17/10/2013). Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan terkait, fungsi dan tugas Kabag Hukum dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal di KITB senilai Rp37 miliar.
 
"Benar kita periksa sebagai saksi, ditanya tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dia. Belum mencakum materi pemeriksaan," ujar Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto melalui Plt Kasi Penkum dan Humas, Satria.
 
Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Gunadi menambahkan, selama mendalami kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp26 miliar ini, penyidik Kejati sudah memeriksa puluhan orang. Diantaranya Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) KITB, Ir Syarifuddin MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sementara itu, Hendro yang dihubungi melalui telepon selular mengakui kalau dirinya diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, penyidik hanya mempertanyakan tentang tugas-tugas di Kabag Hukum dan Perda tentang KITB.
 
Dikatakannya terkait KITB ada tiga Perda yakni Perda KITB Nomor 7 tahun 2004, Perda Nomor 8 tahun 2004 dan Perda Nomor 28 tahun 2006. "Saya cuma ditanya tentang itu saja. Saat kasus saya belum jabat sebagai Kabag Hukum. Saya baru menjabat tahun 2013," tutur Hendro.
 
Seperti diberitakan, korupsi ini berawal dari pengucuran dana senilai Rp37 miliar oleh Pemkab Siak ke BUMD KITB. Dana dikucurkan secara bertahap. Tahun 2004 Rp1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan tahun 2007 senilai Rp30 miliar.
 
Dalam kesepakatan, anggaran itu untuk membangun kawasan KITB, supaya lebih maju. Dalam pelaksanaannya, PT TMBS yang dibentuk BUMD malah membeli kapal tengker. Kapal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bentuk fisiknya.
 
Selain itu, ada pengalihan dana yang dilakukan BUMD KITB ke sebuah bank di Bogor. Bank itu sakit dan sebagai penopang, diberi bantuan dari anggaran KITB. Seiring berjalannya waktu, dana yang dialihkan tidak bisa dikembalikan BUMD. (rep1)