BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Rokan Hilir dalam memperbaiki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) yang di nyatakan gagal rekam beberapa waktu lalu baru trealisasi sebanyak 30 persen, namun, perbaikan seluruh e KTP tersebut di takgetkan akan selesai 100 persen pada akhir tahun 2013.
"Data perbaikan e KTP yang gagal rekam (error, red) beberapa waktu lalu baru teralisasi saat ini 30 persen, Didukcapil akan menargetkan seluruh yang gagal rekam sudah selesai akhir tahun 2013,"ujar Kepala Didukcapil Rohil, H. Amiruddin. Kepada Rohilonline, usai Acara resmi Pemkab Rohil, Selasa (8/10) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Selama perekamana e KTP di mulai di wilayah Rohil sebanyak 8000 warga e KTP yang di nyatakan gagal atau error, sehingga untuk memperbaiki e KTP tersebut warga harus melakukan rekam ulang. supaya e KTP yang rusak atau error dapat di perbaharui lagi dan warga dapat memiliki e KTP,"jadi, data yang rusak itu saat ini warga sedang melakukan rekam ulang di setiap kecamatan se Rohil, bagi warga yang sudah memiliki undangan boleh melakukan perekaman ulang, perekaman ini warga harus tutas pada akhir 2013 sebagaimana surat edaran dari Kemendagri,"tegas Amiruddin.
Tambahnya, dalam perekaman terhadap data ulang e KTP telah di lakukan di semua kecamatan, Menurutnya, gagalnya dari 8000 wargabeberapa waktu lalu yang merekam karna ada beberapa faktor kesalahan seperti foto gambarnya tidak terekam, dan data identitasnya tidak lengkap. Sehingga keping e KTP nya tidak bisa di cetak oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,"jadi 8000 warga yang belum siap e KTP nya karna tidak terekam, waktu merekam foto gambarnya tidak tampak dan tidak tersimpan, ada juga kesalahan lain waktu merekam data identitasnyya tidak lengkap, sehingga mengalami kegagalan merekam, makanya hari ini warga nelakukan rekam ulang,"cetus Amiruddin.
Lanjutnya Amiruddin, bagi warga yang gagal rekam ini dalam perekaman ulangnya tidak akan di persulit lagi, hanya tinggal untuk mengantikan saja data yang tidak terekam, artinya. Kalau foto gambarnya tidak terekam maka hanya tinggal merekam fotonya saja, namun data identitasnya tidak di rekam lagi, dan sebaliknya kalau identitasnya kurang atau salah maka di rekam kembali, namun foto gambarnya tidak di rekam lagi,"nah, kalau foto gambar dan identitas dirinya tidak terekam maka keduanya wajib di rekam lagi oleh petugas Didukcapil,"sebut Amiruddin.
Dalam melakukan rekam ulang, Jelasnya. Pihak masing-masing kecamatan akan segera menyurati kembali warga yang gagal merekam e KTP dan yang belu, nebdapatkan undangan, sehingga dengan adanya surat undangan itu nantinya warga bisa melakukan rekam ulang di Kecamatan,"dalam rekam ulang ini yang paling banyak gagal rekam e KTP yaitu di kecamatan Bangko, yaitu mencapai 6000 e KTP, sementara kecamatan lain masing terbilang sedikit,"tegas Amiruddin.
Lanjutnya, dengan adanya rekam ulang ini di harapkan warga dapat melakukan perekaman ulang kembali, karna untuk merekaman ulang maupun merekam yang baru telah memilik batas waktu perekaman yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat,"jadi untuk rekam ulang dan merekam baru ini ada batas tertentu yaitu sampai bulan Desember 2013, selesai akhir tahun maka warga tidak bisa lagi melakukan perekaman, untuk itu, di harapkan bagi warga agar segera melakukan perekaman,"kata Amiruddin.(re7)