Hukum

Mangkir, Kejari akan Terus Panggil Kadis Budparpora Rohil

 

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi akan terus memanggil Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadis Budparpora) Kabupaten Rokan Hilir, Ir Tarmiji Majid terkait kasus korupsi bola wisata di Batu Enam. Pasalnya, Tarmiji yang seharusnya memenuhi panggilan Kejari pekan lalu mangkir tanpa alasan. 
 
Sebab, Kejari sendiri berjanji akan menuntaskan kasus korupsi tersebut yang merugikan negara sekitar Rp300 juta itu. "Panggilan tetap akan kita lakukan terus kepada Kadis Budparpora, Tarmiji Majid meskipun pekan lalu dirinya mangkir untuk diperiksa. Karena, kita akan  merampungkan berkas kasus korupsi bola wisata itu," tegas Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana, Minggu (6/10/2013).
 
Dijelaskannya, penyidikn belakangan juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan, sejauh ini jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah memeriksa delapan saksi. 
 
"Pentingnya memeriksa Tarmiji, karena beliau kan Kadis-nya. Tentu  banyak mengetahui rangkaian proses proyek itu mulai dari lelang hingga pengerjaan sampai negara dirugikan ratusan juta seperti sekarang ini," ungkapnya.
 
Bahkan, I Wayan menyebutkan, pada Jumat (4/10/2013) lalu, pihaknya sudah memasukkan surat secara resmi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. "BPKP Riau menyatakan dalam waktu dekat akan mengundang Kejari Bagansiapiapi dan pihak auditor yang ditunjuk untuk mengaudit hasil kerja proyek bola wisata dan menghitung kerugiannya," sebut I Wayan.
 
Belakangan, Kejari Bagansiapiapi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni, M Jufri selaku PPTK, Zulkifli (pihak perusahaan CV BPM), serta Kamil selaku penerima sub kontrak. Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu. Proyek bola wisata itu sendiri melalui Disbudparpora tahun anggaran 2012 bernilai Rp1,3 miliar. (rep1)