Hukum

Anggota Komisi III minta Kejagung tuntaskan kasus masuk angin

Menjelang tutup tahun 2013, masih banyak perkara atau kasus lama yang menumpuk di Kejaksaan Agung yang hingga kini belum tuntas. Sebut saja seperti kasus korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau Pelindo II dengan kerugian negara Rp 12,9 miliar. Di mana Herwidayatmo yang saat ini menjabat Wakil Direktur Utama Bank Permata menjadi tersangka berdasarkan surat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) No:Print-70/F/Fkp.1/06/2000, 2 Juni 2000, 13 tahun yang lalu. 
 
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini masih jalan di tempat. Apalagi dalam kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka sejak bertahun-tahun.
 
"Sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi semua kasus-kasus yang menggantung dan melanjutkan ke proses penuntutan karena penggantungan kasus merugikan semua pihak termasuk tersangka," ujar Eva kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/12).
 
Terkait kasus Herwidayatmo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini belum ada tindak lanjut kejelasan, anggota komisi hukum DPR itu menegaskan, Kejagung menunjukkan ketidak profesionalannya. Bahkan, Eva menduga kuat telah ada transaksi antara Kejaksaan Agung dengan pihak Herwidayatmo sehingga menyebabkan kasus ini seakan-akan dibiarkan berlalu dan tidak ada keberanian dari Kejagung.
 
"Dugaan saya, Jaksa Agung sungkan mengeluarkan SP3 karena bukti kuat sementara mau diteruskan sudah tersandera transaksi. Atau sebaliknya, jaksa agung sungkan keluarkan SP3 karena takut reputasinya memburuk," katanya.
 
Perlu diketahui, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JITC) atau yang lebih dikenal dengan Pelindo II ini sebesar Rp 12,9 miliar. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan sebagai tersangka kepada Tanri Abeng (Mantan Meneg BUMN) dan Herwidayatmo yang saat itu menjabat Ketua Bapepam (Wakil Direktur Utama Bank Permata). Namun, hingga kini perkara tersebut masih mengendap dan seakan-akan dipetieskan penyelidikannya. dilansir merdeka.com. (rep10)