BENGKALIS - Hearing membahas kisruh pemilihan Kepala Desa Teluk Pambang, Bengkalis, kembali digelar di DPRD Bengkalis, Selasa (1/10). Dalam hearing tersebut, Komisi I merekomendasikan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pambang, membentuk panitia pemilihan baru, selanjutnya panitia tersebut melakukan penghitungan ulang.
Ketua Forum Masyarakat Anti Diskriminasi (FMAD), Triwahono SHI yang ikut dalam hearing tersebut, mengatakan, bahwa hearing yang dipimpin Ketua Komisi I, Hj Mira Roza tersebut turut dihadiri asisten II, H Arianto, Kabag Hukum, Jonnaidi SH, Kaban BPMPD, Renaldi, sekcam Bantan, Yuslih, sejumlah anggota BPD Teluk Pambang dan tiga orang perwakilan masyarakat.
“Inti dari hearing lanjutan pagi tadi adalah, bahwa Komisi I merekomendasikan agar BPD Teluk Pambang kembali membentuk panitia pemilihan kepala desa yang baru. Selanjutnya panitia yang terbentuk melakukan penghitungan ulang atas surat suara yang masuk saat proses pemilih Kepala desa beberapa waktu lalu itu,” kata Triwahono.
Selanjutnya, kata Triwahono, apapun hasil penghitungan itu nanti, panitia menyampaikan kepada Bupati Bengkalis untuk dilakukan pelantikan. “Ya kita puas dengan hasil rekomendasi komisi I ini. Harapan kita, rekomendasi ini dapat dijalankan dengan baik, dengan begitu deta Teluk Pambang segera memiliki kades definitif,” ujar Triwahono.
Terpisah, Asisten II Setkab Bengkalis, H Arianto saat dihubungi mengatakan, Pemkab Bengkalis pada prinsipnya tetap berpegang kepada putusan pengadilan. Putusan pengadilan jelas mengatakan, bahwa proses pemilihan Kepala Desa Teluk Pambang cacat hukum. Artinya, menjadi kewenangan BPD untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
“Rekomendasi Komisi I DPRD memang meminta dilakukan penghitungan ulang, tapi pemerintah tetap berpegang kepada putusan pengadilan bahwa hasil pemilihan kepala desa itu cacat hukum. Apa arti cacat hukum ya saya rasa kita semua tahu itu,” kata Arianto.
Menjadi tanggungjawab BPD Teluk Pambang untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut kata Arianto. Seperti membentuk panitia baru dan melakukan pemilihan ulang. “Kalau sudah cacat hukum kan tak mungkin dilakukan penghitungan ulang. Kalau dihitung ulang sama saja mengesahkan proses pemilihan yang sudah berjalan,” ujarnya (rep1)