BAGAN BATU - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah kembali mengeluarkan surat edaran larangan kepada pedagang kaki lima (PKL), terutama pedagang ikan dan ayam potong tidak menggelar barang dagangannya di tepian Jalan Sudirman, Bagan Batu. Kali ini, PKL yang membandel akan ditertibkan karena merusak pemandangan kota dan meresahkan warga.
"Untuk yang kesekian kalinya kami memberikan teguran dan larangan kepada para pedagang khususnya pedagang ikan untuk tidak berjualan dipinggiran jalan Sudirman tersebut. Kita kembali mengeluarkan larangan itu kepada para pedagang itu sendiri," kata Lurah Bagan Batu Kota, H Maris Siregar, Kamis(15/8/2013).
Jika tetap dibiarkan, lanjutnya, kawasan jalan yang ada di pajak lama tersebut semakin bertambah kumuh dan mengeluarkan aroma busuk dan amis. "Selain memperburuk pemandangan, dengan adanya pedagang ikan dipinggiran jalan itu jelas mengeluarkan aroma busuk, amis dan anyir akibat dari limbah ikan tersebut," terang Maris Siregar.
Kendati dirinya tetap tidak yakin kawasan jalan tersebut akan terbebas dari para pedagang ikan, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan setiap harinya. "Memang kita tak yakin kawasan Pajak Lama akan terbebas dari pedagang ikan, namun intinya asal setaip hari kita pantau dan awasi perkembangan kawasan pajak itu sendiri," tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pedagang yang membandel. "Kalau memang tetap membandel kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka. Karena ini semua demi kepentingan orang banyak," sebutnya. (rep1)