JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso tak mempersoalkan dengan reaksi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berencana akan melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena meneruskan aspirasi narapidana yang menginginkan adanya remisi.
"Kalau saya dilaporkan ke BK, Monggo saja. Saya menghormatinya," kata Priyo saat dikonfirmasi menanggapi soal pelaporan dirinya ke BK oleh sejumlah LSM, Kamis (18/7/2013).
Bagi dia, menampung dan menyampaikan aspirasi adalah tugas pimpinan DPR. Justru menurut dia, tak adil bila dirinya tak menampung dan meneruskan aspirasi kepada pihak yang pemangku kebijakan.
Mengenai aspirasi tersebut dikabulkan atau tidak itu terserah pemegang kebijakan. Hal yang penting, kata Priyo, dirinya sudah menunaikan kewajibannya sebagai pimpinan DPR menampung dan meneruskan aspirasi.
"Persoalan apakah aspirasi mereka akan dikabulkan para pemegang kebijakan itu kewenangan mereka, bukan otoritas kewenangan saya. Apa saya salah kalau menyalurkan aspirasi yang masuk ke saya?" jelas dia.
Dia menjelaskan, sebagai pimpinan ia menerima banyak aspirasi dari berbagai kalangan. Sehingga ia menandatangani ratusan surat dan meneruskan ke pemerintah maupun pihak yang berkepentingan. Seperti menandatangani aspirasi buruh, perangkat desa, guru bantu, penggusuran, konflik agrarian, dan lainnya.
"Kita harus berlaku adil. Jangan pernah melarang golongan masyarakat tertentu untuk menyampaikan aspirasi mereka, hanya karena kebencian. Itu esensi demokrasi, dan mereka semua adalah rakyat Indonesia,’’ kata dia.
Politikus Golkar itu, menilai Indonesia Corruption Watch (ICW) terlalu bereaksi berlebihan melihat langkah dirinya. Dia juga meminta ICW membaca secara cermat surat yang dia sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait aspirasi narapidana mengenai permintaan remisi.
Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke BK DPR. Pelaporan ini terkait penerimaan surat dari 115 narapidana korupsi yang keberatan dengan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi.
Priyo dilaporkan ke BK lantaran dianggap mencederai citra DPR karena memfasilitasi gugatan napi antikorupsi terhadap PP 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi. (rep/01)