Parlemen

KPU Rohil Dituding tak Taat Aturan

BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dinilai tidak mentaati aturan Undang-Undang KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Terutama, terhadap zona alat peraga kampaye pemilu yang sudah diatur. Sehingga banyak caleg saat ini memasang alat peraga di sembarang tempat.
 
"Saat ini aturan terhadap zona pemasangan alat kampaye belum di buat oleh KPU Rohil, pada hal aturan untuk melakukan itu telah ada yaitu Peraturan KPU Pusat. Sehingga banyak saat ini caleg yang semarangan tempat memasang alat peraga, pada hal itu tidak di bolehkan. Karna sudah ada aturan. Namun karna KPU belum membuat zonnya sehingga banyak caleg yang memasang seenak tempat, hal ini KPU tidak mentaati aturan yang telah di buat," ujar anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Kamis (14/11/2013).
 
Menurutnya, KPU Rohil seharusnya mentaati aturan Undang- undang KPU Nomor 15 tahun 2013. Yakni membuat dengan segera zona alat peraga kampaye sebelum caleg memasang alat peraga di semarangan tempat. "Dugaan pelanggaran tersebut jelas bahwa sampai saat ini KPU Rohil belum menetapkan zona peletakan alat peraga kampanye (APK) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang- undang KPU Nomor 15 tahun 2013." tegas Jaka.
 
Tambahnya, Seperti di lihat rekanan Calon Legislatif (Caleg) sudah mulai memasang APK nya disetiap daerah pemilihan (Dapil) masing- masing,"seperti yang kita ketahui telah diamantkan pula pada peraturan KPU Nomor 15, secara garis besarnya
mengatakan bahwa setiap caleg hanya dibenarkan memajangkan APK dalm satu zona saja." paparnya. 
 
Tambahnya lagi, SeBagaimana di realisasikan aturan perundang-undangan tersebut bila dari pihak KPU sendiri belum menetapkan zona yang dimaksud. "Saya mengharapkan KPU harus cepat merealisasi aturan tersebut," pintanya. 
 
Sementara itu, KPU Rohil, saat dihubungi terkait tudingan Panwaslu tidak taat aturan, mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah maksimal melaksanakan aturan. Namun, perlu diketahui terkendala karena masih menunggu izin dan data dari pihak kecamatan terhadap zona kampaye yang belum dikirim ke KPU.
 
"Ada sebagian kecamatan yang belum mengirim datanya dan izin mana saja titik- titik yang diperbolehkan untuk dipajang ATK ini, seperti baliho dan sebaginya." kata anggota KPU Wardaningsih.
 
Tambahnya, Jumat (15/11/2013) hari ini, KPU akan menyiapkan surat keputusan dan juga melakukan rapat untuk menentukan zona peletakan ATK tersebuut. "Bagi pihak kecamatan yang sampai saat ini belum mengirimkan datanya kita akan tetap melakukan penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun yang jelas tempat yang aman dan tidak mengganggu keindahan kota." sebutnya. (rep1)