Hukum

MUI Larang Ringtone Alquran

JAKARTA-Adanya teknologi telepon seluler (ponsel)  memang sangat memudahkan komunikasi antar manusia. Bukan hanya sebagai alat komunikasi, ponsel kini menjadi gaya hidup.

Gaya hidup untuk lebih mendekatkan diri pada ibadah, bisa banyak dibantu dengan adanya ponsel ini. Dari jadwal sholat, hafalan surat-surat pendek, tanya jawab ustaz, dan bermacam fitur islami banyak disediakan oleh para provider komunikasi.

Namun, tak semua fitur islami ini dinilai benar dalam penempatannya. Salah satunya adalah ringtone (nada dering) ponsel yang membunyikan ayat-ayat suci Alquran. Menurut Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, nada dering seperti ini dilarang.

“Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu dilarang,” ujarnya, Ahad (14/7). Sebabnya, karena ponsel ini bisa berdering dimana saja. Sehingga, si pemilik bisa saja membawa ponsel di dalam kantongnya ketika berada di toilet.

“Bisa saja berdering saat dibawa ke toilet,” katanya. Hal ini jelas hukumnya bahwa ayat-ayat suci Alquran juga nama Allah tidak boleh disebut di dalam toilet.

Dikhawatirkan lagi nanti akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara ayat suci Alquran bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknanya.

Selain itu, dikhawatirkan ringtone ayat-ayat suci Alquran kemudian tidak diperdengarkan secara lengkap. Misalnya dalam keadaan berdering, ringtone yang memperdengarkan ayat suci Alquran belum selesai satu ayat, kemudian terpotong karena pemiliknya mengangkat teleponnya.

“Jadi satu kalimat tidak lengkap didengarnya,” ujarnya. Untuk itu, menurutnya sebagai umat muslim yang tahu pada hukum-hukum Islam yang benar, sebaiknya menghindari penggunaan nada dering ayat suci Alquran atau azan pada ponselnya. Bisa saja memilih lagu islami yang tidak menyebutkan kalimat suci Alquran atau nama Allah di dalamnya. (rep05)