Hukum

Nanan Sukarna Bantah Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

JAKARTA-Wakapolri Komjen Pol Nana Sukarna membantah ada aliran dana ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sebesar Rp 1,5 miliar, karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana pengadaan alat uji simulator kendaraan roda empat tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 127,5 miliar.

"Tidak ada (aliran dana Rp 1,5 miliar)," kata Nanan sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7) sekitar jam 15.00 WIB, setelah diperiksa selama enam jam.

Menurut Nanan, perihal aliran dana ke Itwasum tersebut tidak ditanyakan oleh penyidik KPK.

Sebaliknya, Nanan mengaku ditanyakan seputar perannya selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) ketika proyek simulator berlangsung.

"Saya hadir bukan sebagai Wakapolri tetapi sebagai Irwasum, bagaimana kaitannya menangkan lelang. Kemudian, proses preaudit untuk menyetujui mengenai lelang itu," ujar Nanan.

Terkait kasus korupsi simulator, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri diduga menerima uang Rp 1,5 miliar karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana pengadaan alat uji simulator kendaraan roda empat tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 127,5 miliar.

Padahal, ketika itu, jabatan Inspektur Pengawasan Umum ketika itu diduduki oleh Komjen Pol Nanan Sukarna. Jabatan Nanan sebagai Irwasum berakhir pada 14 Maret 2011.

Dalam surat dakwaan milik terdakwa Djoko Susilo disebutkan bahwa untuk penganggaran pengadaan alat uji simulator kendaraan bermotor roda empat membutuhkan persetujuan Kapolri Jenderal Timur Pradopo karena anggarannya lebih dari Rp 100 miliar.

Kemudian, sebelum memberi persetujuan, Kapolri memerintahkan Itwasum untuk membentuk tim dalam rangka melakukan pre audit terhadap pelaksanaan alat simulator untuk kendaraan bermotor roda empat.

"Selanjutnya Kapolri memerintahkan Itwasum Mabes Polri yang beranggotakan Wahyu Indra P., Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pre audit terhadap proyek pengadaan simulator roda empat," kata jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

Kemudian, tim Itwasum melakukan proses pre audit proyek pengadaan simulator roda empat, pada 7 sampai 9 Maret 2011. Surat perintah pre audit ditandatangani oleh wakil Itwasum Mabes Polri, Rismawan.

Hasilnya, pada tanggal 9 Maret 2011, Direktur PT CMMA, Budi Susanto, meminta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, melakukan demo teknis di hadapan seorang anggota Itwasum, Gusti Ketut Gunawa, seorang anggota panitia lelang Wandy Rustiwan, dan petugas BPK, di pabrik PT CMMA Jalan Narogong Raya kilometer 11,5, Bantar Gebang, Bekasi.

Kemudian, pada 14 Maret 2011, Budi meminta uang kepada Sukotjo Rp 1,5 miliar, buat diberikan ke tim Itwasum Polri. Sukotjo pun menyerahkan duit itu kepada tim Itwasum Mabes Polri. Setelah fulus itu diterima, Itwasum memenangkan PT CMMA dalam proyek pengadaan simulator roda empat

"Budi Susanto memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk tim itwasum agar memenangkan PT CMMA. Selanjutnya, tim itwasum merekomendasikan CMMA sebagai pemenang lelang. Atas dasar itu, Kapolri tetapkan CMMA sebagai pemenang lelang," ujar Pulung. (rep05)