Jeddah-Mahkamah Agung Arab Saudi menetapkan bahwa penulis blog, Raif Badawi, harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali karena menghina Islam.
Keputusan MA dikeluarkan setelah sebelumnya pihak berwenang negara itu mengajukan peninjauan kembali putusan pengadilan lebih rendah, menyusul gelombang protes di berbagai negara menentang vonis itu.
Raif Badawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali di depan umum setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dunia maya dan menghina Islam.
Pengadilan tertinggi Arab Saudi sekarang mengukuhkan hukuman tersebut.
Badawi adalah salah seorang pendiri situs web Jaringan Saudi Liberal yang sekarang sudah dilarang.
logger terkenal itu telah menjalani hukuman cambuk tahap pertama sebanyak 50 kali di depan sebuah masjid di Jeddah dan sedianya ia menjalani hukuman cambuk sekali seminggu, tetapi pelaksanaan hukuman cambuk tahap kedua dibatalkan karena ia belum sembuh akibat cambukan tahap pertama.
Istri Badawi dan organisasi-organisasi hak asasi manusia menandaskan pelaksanaan hukuman penuh dapat mengancam keselamatan jiwanya. (rep05)