PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengetahui petunjuk teknis terkait Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diserahkan ke masyarakat. BLSM ini diberikan sebagai kompensasi naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Walikota Pekanbaru H Firdaus MT ditemui melalui Asisten II Pemko Pekanbaru, Dorman Johan kepada metro riau network, Kamis (20/6), mengakui bingung terkait teknis penyalurannya.
"Bagaimana pihak kelurahan tahu, sementara kita di Pemko Pekanbaru juga tidak tahu sama sekali mengenai BLSM ini. Karena BLSM ini, belum turun aturannya sama sekali," akunya.
Dorman pun menjelaskan, menurut informasi yang diketahuinya, untuk BLSM ini Pemerintah Pusat masih memakai data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Makanya, saat ini, Pemko Pekanbaru, masih menunggu Prosedur Tetap (Protap) dan Pentunjuk Teknisnya dari Pemerintah Pusat. "Kemungkinan walikota nanti akan diundang untuk membahas tata cara mengenai BLSM ini," katanya seperti dilansir halloriau.com.
Selain itu ia menyebutkan, untuk mengenai pendataan raskin sudah dilakukan Pemko Pekanbaru. Tetapi itu bukan untuk BLSM.
"Namun sayangnya data Raskin pemerintah pusat ini tidak bisa diubah. Makanya Pemko Pekanbaru mempunyai kebijakan dengan memberikan Beras Miskin Daerah (Raskinda). Dan itu untuk masyarakat yang tidak masuk dalam data penerima Raskin dari pusat," jelasnya. (rep05)