Jakarta - Hari ini senin tanggal 21 September 2020, politisi gaek terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Provinsi Riau, Annas Maamun bebas.
"Annas Maamun sudah bebas dari penjara sukamiskin jam 10 pagi tadi", kata sumber Radar yang tak mau namanya di ekspos, senin (21/09/2020).
Sebagaimana diketahui Annas mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan grasinya.
Awalnya yang bersangkutan dihukum hingga tahun 2021, setelah mendapat grasi dikurangi satu tahun menjadi tahun 2020.
Permohonan grasi yang ditandatangani langsung oleh Annas diserahkan ke Istana pada 16 April 2019. Lapas Sukamiskan hanya membantu membuat surat pengantar untuk permohonan grasi bekas Gubernur Riau tersebut.
Annas sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan grasi. Di antaranya, Annas sudah berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan sesuai dengan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019.
Selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas tinggal di klinik. Ia rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.(Red/nt)