PEKANBARU - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil Provinsi Riau kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keduanya adalah mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus kasri, serta Wan Amir Firdaus, selaku mantan Bappeda di kabupaten waktu itu. Keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka dan proyek yang ditenggarai rugikan negara Miliaran Rupiah tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta ketika ditemui wartawan di ruangannya. "Sudah, kita periksa keduanya," ungkap Sugeng meyakinkan.
Meski sempat mandeg cukup lama, Sugeng memastikan kalau kasus ini sudah ada titik terang, khususnya terkait penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini. "Kita (Pidsus) sudah turun bersama BPKP ke lapangan," sambung dia.
"Sekarang kita sedang menunggu hasil finalisasi (Audit penghitungan kerugian negara, red). Sejauh ini tidak ada masalah (kendala, red), yang jelas sesuai di awal, target kita Maret ini tunggakan kasus (Pedamaran) selesai," singkat Sugeng Riyanta.
Untuk diketahui, proyek Jembatan Pedamaran I dan II ini bersumber dari APBD tahun 2008-2010, di mana harga yang ditawarkan untuk pengerjaannya mencapai ratusan miliar Rupiah, namun tidak tuntas sesuai kesepakatan.
Untuk mengusut kasus ini, Kejati Riau bahkan menggandeng ahli dari KPK. Sebab itu Sugeng optimis, dugaan Korupsi tersebut bakal menyeret terduga koruptor ke pengadilan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat selain keduanya.(gor/nt/to)