BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan ancaman akan melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan 'Lucky Star' jika pemiliknya tidak mengindahkan himbauan dan aturan yang ada. Pasalnya, Tempat penginapan sekaligus tempat hiburan Karoke itu diduga telah penyalahi aturan dan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan menyediakan jasa wanita malam.
"Pihak Satpol PP telah memanggil pemilik lucky star kekantor satpol PP untuk menunjukan surat izin dan kelengkapan lainnya. Alhamdulillah pemiliknya memenuhi panggilan dan menunjukan segala surat perizinannya, "kata Kasi Ops Satpol PP Rohil, Syafei, Kamis (10/12) di Bagansiapiapi.
Dirinya mengatakan semua perizinan yang dimiliki oleh Lucky star sangat lengkap. Namun, Pihaknya menyanyangkan pemilik maupun pengelola lucky star menyalahi beberapa aturan seperti ukuran ruangan tidak sesuai dengan perizinan, tidak menyediakan racun api disetiap ruangan, menyediakan minuman keras (Miras) serta adanya laporan kalau tempat hiburan itu menyediakan jasa wanita, "beber Syafei.
"kita minta pemilik maupun pengelola lucky star untuk melengkapi segala kekurangan serta untuk tidak menyalahi aturan, Apabila hal ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan penutupan sementara terhadap penginapan yang sekaligus tempat hiburan karoke tersebut, "ancam Syafei.
Diakui Syafei, Pihaknya kemaren sempat menurunkan 1 pleton personil untuk sidak ketempat hiburan lucky star. Sidak itu dilakukan adanya laporan dari masyrakat kalau tempat itu menyediakan Miras dan jasa wanita. "Alhamdulillah saat sidak kita tidak menemukan wanita maupun Miras, "pungkasnya. (adv/hms/ar)