Jakarta - Banyak perdebatan seputar penggunaan ponsel yang dapat mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat. Mengapa penggunaan ponsel di dalam pesawat dilarang?
Pada 1991, Federal Communications Commision (FCC) mulai melarang penumpang pesawat dari menggunakan ponsel mereka saat di dalam pesawat. Larangan ini dibuat karena diduga frekuensi radio yang dipancarkan sinyal ponsel bisa merusak kinerja sistem komunikasi pesawat.
Pada 2005, FCC mempertimbangkan pencabutan larangan penggunaan ponsel pada pesawat, dengan pembatasan tertentu.
Pada 2006, Federal Aviation Administration (FAA) memutuskan untuk melakukan studi untuk melihat apakah ponsel benar-benar mengganggu sistem komputer pesawat.
Karena FAA tidak bisa menemukan bukti konklusif kekacauan sistem pesawat akibat ponsel, mereka kembali pada anggapan awal mereka, bahwa ponsel 'mungkin' memang mengganggu sehingga tetap dilarang.
FAA saat itu setuju dengan FCC dan mendukung bahwa ponsel dapat menyebabkan gangguan pada sistem pesawat. Larangan tersebut berlaku untuk semua pesawat komersial.
Namun penggunaan ponsel pada pesawat pribadi tidak diatur. Banyak penerbangan pribadi memungkinkan penumpang untuk sementara menggunakan ponsel dalam penerbangan.
FCC dalam perkembangannya justru berbalik mendesak FAA membolehkan penggunaan alat elektronik di pesawat.
Banyak yang berpendapat bahwa sangat sulit dimengerti mengapa pilot boleh menggunakan iPad di kokpit pesawat sebagai pengganti buku manual penerbangan, dan juga pramugari sebagai pengganti buku informasi penerbangan, tetapi melarang penumpang untuk menggunakannya.
Berdasarkan studi terkini FAA tentang penggunaan perangkat elektronik portabel dalam pesawat, mereka kini mempertimbangkan untuk membolehkan penggunaan perangkat elektronik didalam pesawat seperti laptop dan tablet pada akhir tahun ini.
Bagaimanapun, FAA dipastikan akan tetap melarang penggunaan ponsel, dan penggunaan laptop dan tablet itu pun harus tetap menggunakan 'Airplane Mode'.
Boeing pernah melakukan pengujian dengan 16 ponsel yang biasa dibawa oleh penumpang.
Hasilnya menunjukkan bahwa ponsel bukan hanya menghasilkan emisi di frekuensi operasi, tetapi juga menghasilkan emisi lain dalam airplane communication atau navigation frequency bands (automatic direction finder, high frequency, very high frequency [VHF], omni range/locator dan VHF communications dan instrument landing system (ILS).
Menurut Kenneth Kirchoff, insinyur dari R&D Boeing, semua perangkat elektronik mengeluarkan radiasi elektromagnetik. Kekuatan sinyalnya bervariasi sesuai dengan jenis gadget.
Ponsel, misalnya, mengirim sinyal yang kuat, terutama ketika ponsel berusaha terkoneksi dengan menara operatornya.
"Emisi ke band-band frequency ini dapat menurunkan ketepatan dan kinerja sistem komunkasi pesawat," katanya.
Untuk alasan ini, awak pesawat seperti pramugari atau pramugara memang harus membantu untuk mengingatkan penumpang yang berpotensi menggangu keselamatan penerbangan.
Satu perangkat mungkin tidak akan menggangu, tetapi coba kalikan dengan jumlah penumpang yang ada di pesawat. "Itu dapat memiliki efek kumulatif dan dapat meningkatkan tingkat kebisingan dan sinyal elektronik," ujar Kirchoff.
Menurut The Washington Post, hingga saat ini penggunaan perangkat elektronik di pesawat belum pernah menyebabkan kecelakaan, tetapi sejumlah gangguan nyata telah tercatat.
Sebagai contoh, beberapa tahun yang lalu, seorang pilot Canadair mencatat kerusakan sistem kompasnya setelah lepas landas. Masalah kompas ini beres setelah seorang penumpang mematikan iPhone-nya.
Menurut penelitian dari pramugari, hampir 75% dari awak pesawat yang disurvei telah melihat penumpang tidak mematuhi kebijakan penggunaan alat elektronik di pesawat. Hampir 83% dari responden mengatakan bahwa pelanggaran terlibat penolakan untuk mematikan ponsel.
Beberapa penerbangan internasional seperti Qatar Airways, Ryanair dan Lufthansa, menyediakan layanan penggunaan ponsel dalam penerbangan. Penumpang dapat menggunakan ponsel dalam gelembung telekomunikasi yang dirancang dan disertifikasi khusus untuk pesawat.
Wisegeek mengatakan FCC kini tengah mencoba untuk menetapkan batas emisi frekuensi radio yang dapat diterima, sehingga ponsel bisa digunakan di pesawat tanpa harus mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat
Isu penggunaan ponsel di pesawat yang sedang hangat dibicarakan di tanah air adalah menyangkut seorang pejabat yang memukul pramugari karena menegur penggunaan ponsel di dalam pesawat.
Indonesia memiliki UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, yang mengatur pemberian sanksi pidana atau administratif bagi pelaku yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rep03)