BAGANSIAPIAPI - Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri meminta agar para datuk penghulu tidak sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desa. Karena tata cata pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015.
Hal itu ditegaskan Abu Khoiri karena menurutnya ada beberapa laporan yang masuk ke Komisi A tentang adanya tindakan sewenang-wenang datuk penghulu yang dilantik beberapa waktu lalu melakukan pemberhentian perangkat kepenghuluan tanpa mengikuti prosedur sesuai peraturan pemerintah tersebut.
Dalam peraturan tersebut, katanya, kepala desa yang baru tidak boleh sewenang-wenang melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Harus ada tata cara dan aturan mainnya dalam melakukan tindakan tersebut.
Abu Khoiri mengatakan, Komisi A membuka pintu seluas-luasnya jika ada masyarakat atau mantan pejabat desa yang mau melapor permasalahan tersebut.
‘’Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa kenapa tidak dilakukan proses lebih lanjut, mengingat hal itu juga untuk menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme,’’ katanya. Jumat (28/10)
Dalam aduan yang berkembang di tengah masyarakat, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya utang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya dahulu, ketika proses Pilpeng berlangsung.
Sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, kata Abu Khoiri, selain melanggar aturan yang ada, juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
“Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan. Tujuan kita tetap satu, ingin menjaga netralitas di tengah masyarakat, menekan aksi antipati kepada pemerintah dan menegakkan aturan yang ada,” kata Abu Khoiri.(adv/DPRD)