PUJUD - Untuk membangun desa yang berada di dalam wilayah perusahaan perlu formulasi tepat untuk membangunnya. Berhubung harus melalui berbagai prosedur yang rumit karena melewati izin dari perusahaan yang memiliki izin HGU dari pemerintah.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Perwedissuito, anggota DPRD Rohil dari Komisi C ketika menghadiri acara syukuran Kepala Desa Perkebunan Siarang-arang Almanzal, yang terpilih pada proses Pilpeng beberapa bulan lalu.
Proses pembangunan tersebut, katanya akan banyak melalui birokrasi dari internal perusahaan itu sendiri. Karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah tertulis pada HGU oleh pemerintah.
“Akan tetapi walau demikian, kita akan cari solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang ada pula. Paling tidak kita akan mengusahakan pembangunan untuk kantor desa bagi Perkebunan Siarang-arang. Sejauh ini kan hanya menggunakan kantor sewa dari rumah masyarakat saja,” pungkas Perwedissuito.
Kendati belum bisa memastikan kapan desa yang baru dimekarkan sejak tahun 2013 lalu ini akan dilakukan pembangunan skala anggaran daerah, tapi Perwedis mengaku optimis Pemda akan secepatnya merespon keinginan masyarakat. Agar Desa Perkebunan Siarang-arang bisa secepatnya dilaksanakan pembangunannya, kendati harus menunggu pada anggaran untuk tahun 2018 nanti.
Sedangkan untuk anggaran yang ada di tahun 2016 dan 2017 nanti terang Perwedis lagi, sudah dibagi Pemda pada objek pembangunan lainnya. Sehingga diperlukan langkah lain agar bisa dilakukan pelaksanaan pembangunan di Desa Perkebunan Siarang-arang.
“Kita harapkan nantinya pada penghulu yang baru agar terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemda melalui Komisi C DPRD Rohil, agar kita bisa mengejar Renja kegiatan yang akan disusun pada APBD nantinya,” tutup Perwedis.(adv/DPRD/ar)