BAGANSIAPIAPI - DPRD Rohil akan mempertanyakan pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Ketua DPRD Rohil Drs Syarifuddin MM mengatakan, saat ini pihak dan Pemkab sedang melakukan kajian ulang atas pembatalan sejumlah Perda tersebut.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. Karena dianggap sebagai Perda bermasalah dan menghambat investasi. Untuk Provinsi Riau ada sebanyak 31 Perda yang dibatalkan dan Kabupaten Rokan Hilir menyumbang 8 Perda.
Saat ini kajian ulang sedang dilakukan oleh Pemkab Rohil. Jika seandainya itu masih bisa dilakukan pengulangan untuk dijadikan Perda kembali, pemerintah daerah tetap akan memakai Perda tersebut. Meskipun kemungkinannya sangat kecil untuk disetujui.
“Sudah ada akuisisi dari pemerintah pusat, jika 8 Perda yang kita usulkan itu tidak memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan di Kabupaten Rohil. Akan tetapi seandainya itu bisa dilakukan kajian ulang lagi kenapa tidak dilakukan. Toh ini juga demi memajukan daerah,” terang Syarifuddin. Kamis (28/7) di Bagansiapiapi
Proses kajian dan tinjauan ulang tersebut kemungkinan besar akan memakan waktu yang tidak sedikit. Berhubung hal ini akan banyak melewati batas dan ruang birokrasi yang alot.
Usulan tersebut akan diantar dahulu ke tingkat provinsi, seterusnya akan dilakukan tinjauan ulang di tingkat pusat.(adv/DPRD)